Senin, 24 Februari 2014

Sarana dan Prasarana Apotek

     
       Apotek saat ini berkonsep terbuka sehingga pasien dapat melihat secara langsung apa yang sedang dikerjakan oleh para pegawai apotek. Apotek umumnya terdiri dari beberapa ruangan, misalnya:
a.       Ruang tunggu
Apotek memiliki dua pintu utama, satu pada bagian depan dan satu pada bagian samping. Ruang tunggu terdapat di bagian depan dan bagian samping pintu masuk. Ruangan ini dilengkapi dengan berberapa baris bangku sebagai tempat duduk untuk menunggu, televisi dan Air Conditioner(AC) sehingga memberikan kenyamanan bagi pasien yang menunggu.

b.      Swalayan farmasi
Ruangan ini berada di depan  ruang tunggu sehingga sangat mudah dilihat oleh pasien. Ruangan ini terdiri atas rak rak untuk meletakan obat bebas, kosmetik, susu, minuman , perlengkapan bayi dan obat herbal.Penataan obat di swalayan farmasi disusun berdasarkan bentuk sediaan dan farmakologi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah konsumen dalam mencari obat yang diperlukan. Sedikit kendala dalam swalayan farmasi adalah konsumen masih tidak dapat secara langsung melihat harga obat dan alat kesehatan karena tidak semua obat dan alat kesehatan diberi label harga layaknya swalayan kebanyakan sehingga konsumen harus bertanya terlebih dahulu kepada kasir untuk mengetahui harga dari obat atau alat kesehatan yang mereka butuhkan. Tampilan depan swalayan farmasi apotek menunjukkan etalase yang berisi jajaran alat kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menginformasikan kepada konsumen, bahwa selain menjual obat-obatan apotek juga menjual alat-alat kesehatan seperti kursi roda, alat timbangan, tabung oksigen, pispot.
c.       Tempat penerimaan, penyerahan resep dan ruang konseling apoteker
Tempat penerimaan resep dibatasi oleh sebuah meja panjangdengan tinggi sebatas pinggang, memiliki 2 komputer untuk kasir yang dapat mempercepat proses penerimaan resep, sedangkan penyerahan resep dilakukan disamping tempat penerimaan resep, memiliki 1 meja penyerahan obat yang lebih rendah dari meja penerimaan resep, sehingga komunikasi dan pemberian informasi tidak mengalami kendala, dan ruang konseling untuk pasien yang akan dikonseling oleh apoteker.
d.      Tempat peracikan
Ruangan ini terletak di bagian belakang dekat dengan penyimpanan obat-obat khusus pelanggan ASKES, suplemen, obat tetes, krim dan salep. Di ruangan ini dilakukan penimbangan, peracikan, pencampuran dan pengemasan obat-obat resep dokter. Ruangan ini dilengkapi dengan fasilitasdan bahan peracikan seperti timbangan, lumpang alu, pulverize, kertas perkamen, wadah piring, sudipdan alat-alat untuk meracik sediaan pulveres, kapsul, sediaan cair dan semi solid lainnya.
e.       Ruang praktek dokter
Apotek memiliki ruang khusus praktek dokterantara lain : dokter umum, dokter spesialis THT, spesialis anak, spesialis paru, spesialis mata, spesialis kulit dan kelamin, spesialis penyakit dalam, spesialis syaraf, spesialis kandungan dan spesialis jantung, dll.
f.       Ruang penunjang lainnya

Ruang ini terdiri dari toilet, ruang administrasi, laboratorium klinis, optik dan mushola.

Pelayanan Obat dan Resep di Apotek

Ilmu Farmasi : tata cara pelayanan obat dan resep, pelayanan 
pembelian obat tunai, kredit dsb
a.       Penjualan obat
1.Penjualan obat tunai : Penjualan obat tunai meliputi:
a)      Penjualan obat resep tunai
Penjualan obat dengan resep tunai dilakukan terhadap pasien yang langsung datang ke apotek untuk menebus obat yang dibutuhkan dan dibayar secara tunai adalah sebagai berikut :
1)      Kasir atau petugas lain pada bagian penerimaan resep menerima resep dari pasien, lalu memeriksa kelengkapan dan keabsahan resep tersebut.
2)      Asisten apoteker akan memeriksa ada atau tidaknya obat dalam persediaan. Bila obat yang dibutuhkan tersedia, kemudian dilakukan pemberian harga dan memberitahukannya kepada pasien. Setelah pasien setuju segera dilakukan pembayaran atas obat pada bagian kasir. Alamat dan nomor telepon pasien dicatat. Bila obat hanya diambil sebagian maka petugas membuat salinan resep untuk pengambilan sisanya. Bagi pasien yang memerlukan kuitansi maka dapat pula dibuatkan kuitansi.
3)      Resep diberi nomor urut resep, selanjutnya nomor resep tersebut diserahkan ke pasien untuk mengambil obat pada bagian penyerahan obat.
4)      Resep asli diserahkan ke bagian peracikan atau penyiapan obat. Asisten Apoteker pada bagian peracikan atau penyiapan obat akan meracik atau menyiapkan obat sesuai dengan resep.
5)       Setelah obat selesai disiapkan maka obat diberi etiket dan dikemas.
6)      Sebelum obat diberikan dilakukan pemeriksaan kembali meliputi nomor resep, nama pasien, kebenaran obat, jumlah dan etiketnya. Juga dilakukan pemeriksaan salinan resep sesuai resep aslinya serta kebenaran kuitansi.
7)      Obat diserahkan kepada pasien sesuai dengan nomor resep lalu pasien diberi informasi tentang cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan pasien.
8)      Lembaran resep asli dikumpulkan menurut nomor urut dan tanggal resep dan disimpan sekurang-kurangnya tiga tahun.
Pada setiap tahapannya, petugas apotek wajib membubuhkan paraf atas apa saja yang dikerjakan pada resep tersebut, jika terjadi sesuatu dapat dipertanggung jawabkan atas pekerjaan yang dilakukan.
b)      Penjualan bebas
Penjualan bebas yang dimaksud adalah penjualan obat dan perbekalan farmasi lainya yang dapat dibeli tanpa resep dari dokter seperti obat OTC (over the counter) baik obat bebas maupun bebas terbatas. Pelayanan penjualan obat dan alat kesehatan yang di jual bebas di counter swalayan farmasi termasuk kosmetika, dilakukan terhadap pasien yang memerlukan obat dan alat kesehatan tanpa resep dari dokter. Pada pelayanan obat OTC  pembayarannya di lakukan secara tunai.
Prosedur penjualan bebas yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1)      Petugas membantu pasien dalam mencari barang di swalayan farmasi sesuai kebutuhan dan menginformasikan harga barang tersebut sesuai dengan harga yang tertera di KIS .
2)      Pembayaran dilakukan setelah petugas memasukkan nama dan jumlah barang yang dientry dikomputer setelah disetujui pasien, serta membuat bukti penyerahan nota penjualan bebas.
3)      Barang beserta bukti pembayaran penjualan bebas diserahkan kepada pembeli. Bukti penjualan obat bebas dikumpulkan dan diurutkan berdasarkan nomor dan dicatat di laporan penjualan harian.
c)      Pelayanan UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri)
Pelayanan UPDS juga cukup banyak di Apotek. Pasien datang dengan keluhan. Apoteker atau Asisten Apoteker kemudian membantu pasien memilih obat-obatan yang sesuai. Peran Apoteker dalam UPDS ialah dapat memberi rekomendasi dan informasi yang tepat sesuai keluhan pasien.

2.   Penjualan obat dengan resep kredit
Resep kredit adalah resep yang ditulis dokter yang bertugas pada suatu instansi atau perusahaan untuk pasien dari instansi yang telah mengadakan kerja sama dengan apotek yang sering disebut Ikatan Kerja Sama (IKS), pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Apotek bekerja sama dengan beberapa instalasi seperti Askes, PT. Jamsostek, PLN. Perbedaan utama antara pelayanan resep tunai dengan kredit ialah pada pelayanan resep kredit, setelah resep diperiksa keabsahan dan kelengkapan resep, tidak dilakukan penetapan harga tetapi langsung diberi nomor urut dan obat disiapkan sementara pembayarannya tidak dilakukan pasien tetapi dibayarkan oleh instansi yang bekerja sama dengan apotek pada jangka waktu yang ditetapkan secara tertulis dalam Ikatan Kerja Sama. Untuk pelayanan resep kredit, setiap transaksi akan didata dan direkap untuk diklaim setiap bulannya kepada instalasi yang bersangkutan. Pada pelayanan resep kredit, harga obat disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu dari apotek dan instansi yang memberikan jaminan kesehatan. Selain itu, produk obat dan jumlah yang diberikan ditentukan oleh instansi tersebut. 

Minggu, 23 Februari 2014

Pengelolaan Obat di Apotek

                  Ilmu farmasi : Pengelolaan Apotek ; Pengadaan, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, pemusnahan obat obatan
                  1.   Pengelolaan Apotek
a.       Pengadaan
      Pengadaan barang baik obat-obatan dan perbekalan farmasi lainnya dilakukan oleh karyawan dibidang perencanaan dan pengadaan dalam hal ini dilakukan oleh asisten apoteker yang bertanggung jawab kepada Apoteker Pengelola Apotek. Pengadaan barang dilakukan berdasarkan data yang tercatat pada buku defekta dan perkiraan kebutuhan konsumen dengan arahan dan kendali APA. Kebutuhan barang tersebut dimasukkan pada surat pemesanan barang.
1)      Bagian pembelian membuat surat pesanan yang berisi nama distributor, nama barang, kemasan, jumlah barang dan potongan harga yang kemudian ditandatangani oleh bagian pembelian dan apoteker pengelola apotek. Surat pesanan dibuat rangkap dua untuk dikirim ke distributor dan untuk arsip apotek.
2)      Setelah membuat surat pesanan, bagian pembelian langsung memesan barang ke distributor. Bila ada pesanan mendadak maka bagian pembelian akan melakukan pemesanan melalui telepon dan surat pesanan akan diberikan pada saat barang diantarkan.
3)      Pedagang Besar Farmasi akan mengantar langsung barang yang dipesan.
Pembelian obat dan perbekalan farmasi lainnya tidak saja berasal dari Pedagang Besar Farmasi Kimia Farma tetapi juga dari Pedagang Besar Farmasi atau distributor lainnya. Adapun dasar pemilihan Pedagang Besar Farmasi atau distributor adalah resmi (terdaftar), kualitas barang yang dikirim dapat dipertanggungjawabkan, ketersediaan barang, besarnya potongan harga (diskon) yang diberikan, kecepatan pengiriman barang yang tepat waktu, dan cara pembayaran (kredit atau tunai).
b.      Penerimaan Barang
Setelah barang datang maka dilakukan penerimaan dan pemeriksaan barang. Petugas kemudian mencocokkan barang dengan surat pesanan, apabila sesuai dengan surat pesanan, maka surat tanda penerimaan barang di tanda tangani oleh petugas apotek, untuk pembayaran itu tergantung kesepakatan antara PBF dan pihak pembelian di apotek, bisa secara tunai, kredit, atau konsinyasi dan lain lain.
c.       Penyimpanan barang
Penyimpanan obat atau pembekalan farmasi dilakukan oleh Asisten Apoteker. Setiap pemasukan dan penggunaan obat atau barang diinput ke dalam sistem komputer dan dicatat pada kartu stok yang meliputi tanggal penambahan atau pengurangan, nomor dokumennya, jumlah barang yang diisi atau diambil, sisa barang dan paraf petugas yang melakukan penambahan atau pengurangan barang. Kartu stok ini diletakan di masing-masing obat atau barang. Setiap Asisten Apoteker bertanggung jawab terhadap stok barang yang ada di lemari. Penyimpanan barang disusun berdasarkan jenis sediaan, bentuk sediaan dan alfabetis untuk obat-obat ethical, serta berdasarkan farmakologi untuk obat-obat OTC (Over The Counter) Penyimpanan obat atau barang disusun sebagai berikut :
1)      Lemari penyimpanan obat ethical atau prescription drugs.
2)      Lemari penyimpanan obat narkotik dan psikotropik dengan pintu rangkap dua dan terkunci.
3)      Lemari penyimpanan sediaan sirup, suspensi dan drops.
4)      Lemari penyimpanan obat tetes mata dan salep mata.
5)      Lemari penyimpanan salep kulit.
6)      Lemari es untuk penyimpanan obat yang termolabil seperti suppositoria, insulin dan lain – lain.
7)      Lemari penyimpanan obat bebas, obat bebas terbatas dan alat kesehatan.

          d.     Pelayanan
                  Pelayanan dibagi menjadi pelayanan obat OTC (Over The Counter : Obat bebas dan obat                           bebas terbatas) dan Resep dokter, baik secara tunai maupun non tunai. Pelayanan apotek juga                     termasuk konseling, pelayanan swamedikasi, PIO, home care, dan sebagainya
         e.      Pelaporan
                  Umumnya untuk obat narkotika dan psikotropika, yang telah saya bahas di artikel sbelumnya,                       pelaporan juga termasuk meliputi kinerja apotek; penjualan, pembelian, administrasi dan lain                         lainnya.
         f.       Pemusnahan
                  Umumnya untuk obat dan perbekalan farmasi yang rusak dan kadaluarsa, melalui sistem                               pelaporan, berita acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek

           Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika
1. Pengelolaan Narkotika

Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :
a.       Pemesanan Narkotika
Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and
Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item narkotika lainnya.
b.      Penerimaan Narkotika
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.
c.       Penyimpanan Narkotika
Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian sehari hari seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin, morfin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.
d.      Pelayanan Narkotika
Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.
e.       Pelaporan Narkotika
Pelaporan penggunaan narkotika dilakukansetiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)
f.       Pemusnahan Narkotika
Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :
1)      APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.
2)      Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.
3)      Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.
4)      Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a)      Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b)      Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c)      Cara pemusnahan
d)     Petugas yang melakukan pemusnahan
e)      Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a)      Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b)      Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c)      Arsip apotek.

            2. Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:
a.   Pemesanan Psikotropika
      Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF. 
b.   Penerimaan Psikotropika
      Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan
c.   Penyimpanan Psikotropika
Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.
d.      Pelayanan Psikotropika
Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.
e.       Pelaporan Psikotropika
Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)
f.      Pemusnahan Psikotropik

Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika.  

Kamis, 20 Februari 2014

Sistem Pengolahan Limbah Industri Farmasi

Ilmu Farmasi : Sistem Pengolahan Limbah di Industri Farmasi
Limbah yang dihasilkan industri dibagi 4 macam, yaitu limbah padat, limbah cair, cemaran debu/gas (Betalaktam dan non Betalaktam) serta limbah bakteri. Pengolahan limbah Industri dilakukan sebagai berikut :
a)        Limbah Padat
Limbah padat industri farmasi dapat bersumber dari :
1)        Obat-obat kadaluarsa
2)        Kegiatan produksi, meliputi: Kegagalan produksi, debu bahan formulasi yang terkumpul dari dust collector dan vacuum cleaner, bekas kemasan bahan baku dan bahan pembantu serta kemasan yang rusak
3)        Kegiatan laboratorium, contohnya agar dari sampel kadaluarsa
4)        Kegiatan kantin karyawan, terdiri dari kotoran/sampah dapur
5)        Kegiatan administrasi perkantoran, terdiri dari arsip-arsip kadaluarsa
6)        Sampah kebun/halaman
Adapun penanganan untuk limbah padat ini antara lain :
a.         Limbah padat termasuk dalam limbah B-3 diolah kerjasama dengan pengolah limbah B-3 padat misalnya PT. Prasada Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI).
b.        Limbah media agar diolah dengan cara disterilisasi dengan alat autoklaf, ditampung dengan wadah tertutup, kemudian dikirim ke PT. PPLI.
c.         Kotoran dan sampah dari kantin dan kebun, bekerjasama dengan Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk dibuang ke TPA
d.        Kertas berkas arsip dan berkas kemasan dihancurkan dan di daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga.
b)       Limbah cair
Limbah cair dapat berasal dari :
1)        Kegiatan produksi
2)        Kegiatan laboratorium
3)        Kegiatan sarana penunjang
4)        Limbah domestik pencucian
5)        Limbah kantin
a.        Limbah gas atau debu
Limbah gas atau debu berasal dari :
1)        Kegiatan sarana penunjang : Gas yang berasal dari sisa pembakaran bahan bakar boiler.
2)        Kegiatan produksi : Debu yang berasal dari kegiatan proses, antara lain dari proses granulasi, proses pencetakan tablet, proses coating dan proses massa kapsul.
Upaya pengelolaan limbah debu atau gas antara lain :
a.         Limbah asap dan gas yang keluar dari boiler.
b.        Limbah debu yang terjadi dalam proses produksi dikurangi dengan pemasangan dust collector pada ruang-ruangan yang banyak menghasikan debu.
c.         Pembersihan debu-debu dengan menggunakan vacuum cleaner, kemudian ditampung dan dikumpulkan, untuk selanjutnya di tangani seperti limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
d.      Sistem Pengolahan Limbah
·           Limbah kantin diolah dengan cara pemisahan lemak pada instalasi penyaringan khusus untuk lemak, dimana padatannya diambil secara berkala untuk mencegah terjadinya penyumbatan pada pipa penyaluran limbah dan alat penyaringan.
·           Limbah domestik ditampung pada bak khusus, cairannya dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah Sentral, sedangkan padatannya diendapkan dan dilakukan penyedotan setiap sekali setahun.
·           Limbah B3 dari sisa produksi dan debu dust colector disimpan digudang khusus limbah B3, untuk penanganannya, industri bekerja sama dengan pihak ketiga.
·           Limbah sisa produksi Betalaktam ditampung pada kolam khusus, untuk selanjutnya dilakukan treatment pemecahan cincin betalaktam dengan menambahkan larutan NaOH Teknis, kemudian dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah Sentral.
·           Limbah Non-Betalaktam  dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah Sentral ditampung pada bak utama, disatukan dengan limbah lainnya, untuk kemudian dialirkan ke bak 2 dan 3 yang berisi bakteri anaerob, kemudian dialirkan ke bak 4 untuk di aerasi dan penguraian oleh bakteri aerob, selanjutnya air pengolahan limbah dialirkan ke bak sedimentasi, lalu ke bak yang berisi ikan sebagai indikator hayati.

Sistem pengolahan limbah akan diperiksa berkala oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk diberikan penilaian berupa :
1)      Proper Hitam : Harus dilakukan penegakan hukum, karena ada indikasi kesengajaan terkait kelalaian yang dapat membahayakan lingkungan.
2)      Proper Merah : Dilakukan pembinaan, karena ada kekurangan terkait pengelolaan limbah
3)      Proper Biru : Pengolahan limbah cukup bagus tapi masih ada kekurangan.
4)      Proper Hijau : Pengolahan limbah disertai CSR.
5)      Proper Emas : Pengolahan limbah sudah sangat baik.

NB : Ini hanya gambaran satu dari sekian banyak industri farmasi, antara satu industri farmasi dan yg lainnya mungkin saja ada beberapa perbedaan namun pada hakikatnya secara prinsipil tidak akan jauh berbeda.