Kamis, 18 Juli 2013

Pharmaceutical Care

Terkait Pengertian Pharmaceutical care (asuhan kefarmasian) adalah, 
elemen dari pharmaceutical care dan 
perbedaan pharmaceutical care dengan farmasi klinik

1. Pengertian pharmaceutical care (PC)
Menurut Linda Strand :
Pharmaceutical care (PC) adalah sebuah praktek dimana praktikan langsung mengambil tanggung jawab pengobatan pasien dan memegang kebutuhan tanggung jawab untuk komitmen ini.
Menurut Hepler and strand :
Pharmaceutical care (PC) adalah tanggung jawab dari terapi obat untuk mendapatkan outcome yang pasti yaitu peningkatan hidup pasien.
Menurut ASHP :
Pharmaceutical care (PC) adalah menunjukkan fungsi dari apoteker dalam penggunaan obat yang optimal untuk mendapatkan outcome yaitu peningkatan kualitas hidup pasien

Elemen dari Pharmaceutical Care :
1. tanggung jawab
bertanggung jawab penuh, menganggap pasien yang datang adalah pasien ku
2. interaksi langsung
fokus, kontak dan berinteraksi langsung dengan pasien
3. kepedulian
menunjukkan rasa kepedulian terhadap apa yang dialami pasien, menganggap mereka adalah orang yang kita sayangi, dan menerapkan patient oriented (orientasi terhadap pasien), untuk menerapkan patient oriented ini kita harus terus mengupdate skill./keterampilan, pengetahuan dan komunikasi
4. mendapatkan tujuan positif (outcome) :
penyembuhan penyakit, mengurangi dan menghilangkan penyakit dan gejala, mencegah gejala, dan mencegah perkembangan penyakit.
5. meningkatkan kualitas hidup pasien
6. resolusi dari medication-related problem (MRP's)
DRP seperti : dosis terlalu besar/kecil, obat yang salah, obat tanpa indikasi, ADR, IO, kegagalan menerima obat dll.

Perbedaan Pharmaceutical care dan farmasi klinik :
Pharmaceutical care :
- patient oriented
- berinteraksi langsung dengan pasien
- berdasarkan kepedulian
- kualitas hidup
- diterapkan pada semua tatanan
- harus dilakukan semua APT
Farmasi klinik :
- drug oriented
- tidak berinteraksi langsung dengan pasien
- berdasarkan kompetensi
- kualitas dari siklus kepedulian
- diterapkan pada kasus kronik
- dilakukan hanya oleh sebagian APT

Referensi : Pharmaceutical care FFUP

Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)

Terkait Promosi Kesehatan Rumah Sakit, Pembangunan Kesehatan, 
Paradigma Sehat, Indonesia Sehat, Metode kesehatan, menyusun isi pesan, Langkah-langkah pengembangan PKRS, Contoh Topik PKRS
Pembangunan kesehatan berlandaskan paradigma sehat.
Paradigma sehat :
pembangunan kesehatan lebih mengutamakan upaya upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit atau masalah kesehatan (preventif), tanpa mengesampingkan upaya-upaya penanggulangan atau penyembuhan (Kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif).

Indonesia sehat --> Promosi Kesehatan :
Pilar utama : perilaku sehat
Pilar kedua : lingkungan sehat
Pilar ketiga : pelayanan kesehatan
---> bertujuan agar tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Reformasi Perumah-sakitan di indonesia : yang pada awalnya fokus pada tindak kuratif, rehabilitatif, kini lebih kepada promotif dan preventif.

Promosi kesehatan rumah sakit dapat dilakukan di tempat :
- dalam gedung : semisal poliklinik, ruang inap, apotek, ruang administrasi, ruang tunggu dll
- luar gedung : di tempat parkir, taman, dinding, papan informasi, pagar, dan kantin

Strategi promosi kesehatan :
1. pemberdayaan
2. bina suasana
3. advokasi
4. kemitraan

Metode promosi Kesehatan :
- secara langsung : tanya jawab perorangan, ceramah, penyuluhan, konseling dll
- secara tidak langsung : radio, kaset, video, poster, leaflet, booklet, CCTV, pameran dll

Menyusun isi pesan :
1. gunakan pesan yang mudah dipahami
2. isi pesan singkat, jelas dan padat
3. urutan yang sistematis
4. sesuaikan pesan dengan objek penyuluhan, seperti tingkat pendidikan, tingkat ekonomi, agama dan adat istiadat
5. isi penyuluhan sebaiknya dipadukan (cukup lengkap dan luas)

Langkah-langkah pengembangan PKRS :
- rencana dan komitmen direksi
- komitmen jajaran RS
- pembentukan unit koordinasi PKRS
- pelatihan petugas
- penyusunan rencana operasional
- pengadaan sarana dan media komunikasi
- pelaksanaan PKRS
- pemantauan dan evaluasi

Contoh Topik PKRS :
- label obat
- obat batuk
- obat diabetes
- obat hipertensi
- cara menggunakan obat topikal,
- hand hygiene
- obat TBC
- penggunaan obat untuk ibu hamil dan menyusui
dll

Contoh media penyampaian :
Brosur :
- selebaran kertas biasanya dalam bentuk terlipat,
- berisi info tentang suatu masalah, 
- tulisan umumnya berisi 200-300 kata, 
- isinya dapat dipahami dengan mudah, 
- ukuran umumnya 20x30 cm

Referensi : KIE FFUP

Seputar Komunikasi Informasi Dan Edukasi Oleh Apoteker



Komunikasi adalah suatu kegiatan yang dimulai dari proses pembentukan pesan dalam pemikiran, penyampaian, penerimaan dan mengartikan pesan sertai reaksi dari penerima.
Mengapa Apoteker Perlu memberikan informasi :

Agar pasien dapat memahami dan meningkatkan  kepatuhan untuk memperoleh terapi yang optimal.
dan untuk mencegah :
- kegagalan terapi
- toksisitas
- kambuh
- meningkatnya biaya

Farmasi --> Spesialisasi ahli obat --> Pelayanan Pharmaceutical Care (asuhan kefarmasian) :
Pemberian informasi merupakan hal vital dalam Pharmaceutical care diantaranya :
- menghindari/mencegah Drug related problem (DRP)
- meningkatkan outcome (tujuan terapi)
- individualized regimen/ penerapan rejimen sesuai individu
- monitoring/ follow up

Dalam Pharmaceutical care penting memberikan konseling, 

konseling adalah suatu kegiatan pemberian informasi terkait masalah penggunaan dan pemilihan obat untuk mengatasi masalah dalam penggunaan obat yang bertujuan untuk meningkatkan outcome terapi yang rasional. 
alasan diberikannya konseling, karena :

- 1/3 pasien bahkan lebih, tidak mendapatkan konseling obat
- 30% pasien bahkan lebih gagal menaati instruksi dalam pengobatan
- agar pasien makin taat dan patuh sehingga terapi dapat berjalan dengan semestinya
- untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait terapi

Saluran komunikasi :
Apoteker kepada Dokter, terkait :
- resep
- PIO
- Informasi
Apoteker kepada Pasien, terkait :
- konseling
- PIO
- Promosi Kesehatan Masyarakat
dll

Referensi : KIE FFUP

Cara Mengatasi Pembicaraan Yang Kurang Jelas Tentang Konfirmasi Obat Di Telepon


Cara Mengatasi Pembicaraan Yang Kurang Jelas Di Telepon sangat penting untuk diperhatikan, apalagi terkait  :

- keraguan nama obat yang ada pada resep
- nama obat yang ucap dan rupa mirip (Look alike Sound alike
kita harus menanyakan kepada dokter penulis resep, umumnya ditanya melalui telepon, hal yang kita lakukan adalah dengan cara mengeja nama obat yang diduga, bisa menggunakan pengucapan baku versi singkatan/abjad atau versi internasional untuk komunikasi yang menggunakan bahasa asing, seperti :
Versi Abjad :
A : alfa
B : beta

C : charlie
D : delta

E : echo

dan seterusnya
misal nama obat yang kita duga PCT dieja :

P : papa
C: charlie
T : tango

Versi Internasional :
A : asia
B : bombay
C : china
D : denmark
E : england

dan seterusnya
misal nama obat yang kita duga PCT dieja :

P : polandia

C : china
T : thailand


nama obat yang ucap dan rupa mirip (Look alike Sound alike) :
ChlorproMAZINE - ChlorproPAMIDE
PHENobarbital - PHENTobarbital
HydroOXYZINE - HydrALAZINE
LOSEC - LASIX
dll
hati hati terhadap pelayanan untuk obat diatas, jangan sampai salah penyerahan obat.

Referensi : KIE FFUP

Human Relation Dalam Perniagaan Apotek

Tentang : Berinteraksi dengan pembeli, Cara Berinteraksi dengan pembeli melalui telepon dan secara langsung, Sikap Yang Mempengaruhi Konsumen ApotekPrinsip yang harus dipegang dalam perniagaan bisnis apotek
Berinteraksi dengan pembeli harus memahami latar belakang pembeli :
- tipe tipe calon pembeli
- motif motif pembelian
- kelas kelas pembeli
- sifat sifat pembeli
- penyesuaian dengan pembeli

Cara Berinteraksi dengan pembeli :
a. Pelayanan secara langsung :
- penampilan diri yang baik
- perkataan dan tindakan yang sesuai
- menggunakan panggilan hormat
- jujur dalam ucapan dan tindakan
- intonasi perkataan dan bahasa tubuh yang sesuai
- senyuman yang tulus dan kontak mata yang menunjukkan keramahan
b. Pelayanan telepon :
- segera menjawab panggilan
- pergunakan kata-kata yang sesuai
- mendengarkan dengan aktif

Sikap Yang Mempengaruhi Konsumen Apotek :
1. Efek menyebut nama
Menyebut nama dengan tulus dan ikhlas merupakan penghargaan terhadap konsumen, bila lebih tua dipanggil dengan tutur yang baik, baik juga dipanggil dengan gelar yang dia sukai.
2. Efek tersenyum
Sikap tersenyum menunjukkan keramahan dan kesiapan dalam melakukan komunikasi dalam pelayanan konsumen.
3. Efek simpati
Simpati merupakan suatu kesan dimana kita menunjukkan bahwa kita peduli kepada konsumen.
4. Efek kerendahan hati
kerendahan hati dimaksutkan untuk menunjukkan rasa menghargai terhadap konsumen.

Prinsip yang harus dipegang dalam perniagaan bisnis apotek :
- pembeli tidak trgantung kita tapi sebaliknya
- pembeli adalah orang yang terpenting didunia
- pembeli bukan pengganggu dalam pekerjaan kita
- jangan bertindak yang tidak menyenangkan terhadap konsumen
- pembeli bukan orang luar tapi bagian dari usaha kita
- pembeli punya emosi seperti kita
- pembeli bukan lawan untuk berdebat
- pembeli meminta dan pekerjaan kita untuk memenuhi kebutuhannya
- pembeli adalah jiwa penghidupan bagi usaha kita
- pembeli harus dilayani dan dimengerti sepenuhnya
- pembeli memungkinkan membuat keuntungan bagi pendapatan kita

Referensi : KIE FFUP

Rabu, 17 Juli 2013

REGISTRASI OBAT

Registrasi obat, Persyaratan registrasi obat, Tata cara memperoleh izin edar, Pelaksanaan izin edar, evaluasi kembali dan sanksi

Obat adalah obat jadi yang merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi, yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan


Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh Izin Edar, Izin Edar diberikan oleh menteri, menteri melimpahkan pemberian Izin Edar kepada Kepala Badan, Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab dibidang Pengawasan Obat dan Makanan (kepala Badan POM).

Registrasi dikecualikan khusus untuk obat :
a. Obat penggunaan khusus atas permintaan dokter;
b. Obat Donasi;
c. Obat untuk Uji Klinik;
d. Obat Sampel untuk Registrasi.
Obat pengecualian diatas dapat dimasukkan ke wilayah indonesia melalui mekanisme jalur khusus. Ketentuan tentang mekanisme jalur khusus ditetapkan oleh menteri.
Registrasi obat adalah prosedur pendaftaran dan evaluasi obat untuk mendapatkan izin Edar. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan. lzin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia.
Obat yang memiliki izin edar harus memenuhi kriteria berikut:
a. Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui percobaan hewan dan uji klinis atau bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Obat untuk uji klinik harus dapat dibuktikan bahwa obat tersebut aman penggunaannya pada manusia. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan uji klinik ditetapkan oleh Kepala Badan.
b. Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), spesifikasi dan metoda pengujian terhadap semua bahan yang digunakan serta produk jadi dengan bukti yang sahih;
c. Penandaan berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman;
d. Sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
e. Kriteria lain adalah khusus untuk psikotropika harus memiliki keunggulan kemanfaatan dan keamanan dibandingkan dengan obat standar dan obat yang telah disetujui beredar di Indonesia untuk indikasi yang diklaim.
f. Khusus kontrasepsi untuk program nasional dan obat program lainnya yang akan ditentukan kemudian, harus dilakukan uji klinik di Indonesia.
A. PERSYARATAN REGISTRASI
Registrasi Obat Produksi Dalam Negeri
v  Registrasi obat produksi dalam negeri hanya dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki izin industri farmasi yang dikeluarkan oleh Menteri.
v  Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB.
v  Pemenuhan persyaratan CPOB dibuktikan dengan sertifikat CPOB yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
Registrasi Obat Narkotika
ü  Khusus untuk registrasi obat narkotika hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki izin khusus untuk memproduksi narkotika dari Menteri.
ü  Industri farmasi tersebut wajib memenuhi persyaratan CPOB.
ü  Pemenuhan persyaratan CPOB dibuktikan dengan sertifikat CPOB yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
Registrasi Obat Kontrak
v  Registrasi obat kontrak hanya dapat dilakukan oleh pemberi kontrak, dengan melampirkan dokumen kontrak;
v  Pemberi kontrak adalah industri farmasi; Industri farmasi pemberi kontrak wajib memiliki izin industri farmasi dan sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) fasilitas produksi sediaan lain yang telah memenuhi persyaratan CPOB
v  Industri farmasi pemberi kontrak bertanggung jawab atas mutu obat jadi yang diproduksi berdasarkan kontrak
v  Penerima kontrak adalah industri farmasi dalam negeri yang wajib memiliki izin industri farmasi dan telah menerapkan CPOB untuk sediaan yang dikontrakkan.
Registrasi Obat lmpor
ü  Obat Impor diutamakan untuk obat program kesehatan masyarakat, obat penemuan baru dan obat yang dibutuhkan tapi tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
ü  Registrasi Obat Impor dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri yang mendapat persetujuan tertulis dari industri farmasi di luar negeri.
ü  Persetujuan tertulis tersebut harus mencakup alih teknologi dengan ketentuan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun harus sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
ü  Ketentuan diatas dikecualikan untuk obat yang masih dilindungi paten.
ü  Industri farmasi di luar negeri tersebut wajib memenuhi persyaratan CPOB
ü  Pemenuhan persyaratan CPOB bagi industri farmasi sebagaimana dimaksud diatas harus dibuktikan dengan dokumen yang sesuai atau jika diperlukan dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas yang berwenang.
ü  Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan data inspeksi terakhir paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang setempat.
ü  Ketentuan tentang tata cara pemeriksaan setempat ditetapkan oleh Kepala Badan.
Registrasi Obat Khusus Ekspor
v  Registrasi obat khusus untuk ekspor hanya dilakukan oleh industri farmasi.
v  Obat khusus untuk ekspor harus memenuhi kriteria khasiat, keamanan, dan mutu
v  Dikecualikan dari ketentuan diatas bila ada persetujuan tertulis dari negara tujuan.
Registrasi Obat Yang Dilindungi Paten
ü  Registrasi obat dengan zat berkhasiat yang dilindungi paten di Indonesia hanya dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri pemegang hak paten, atau industri farmasi lain yang ditunjuk oleh pemegang hak paten.
ü  Hak paten harus dibuktikan dengan sertifikat paten.
ü  Registrasi obat dengan zat berkhasiat yang dilindungi paten di Indonesia dapat dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri bukan pemegang hak paten.
ü  Registrasi dapat diajukan mulai 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan hak paten.
ü  Dalam hal registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, obat yang bersangkutan hanya boleh diedarkan setelah habis masa perlindungan paten obat inovator.
B. TATA CARA MEMPEROLEH IZIN EDAR
1.      Registrasi diajukan kepada Kepala Badan.
2.      Kriteria dan tata laksana registrasi ditetapkan oleh Kepala Badan
3.      Dokumen registrasi merupakan dokumen rahasia yang dipergunakan terbatas hanya untuk keperluan evaluasi oleh yang berwenang.
4.      Terhadap registrasi dikenakan biaya,  Ketentuan tentang biaya sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan;
5.      Terhadap dokumen registrasi yang telah memenuhi ketentuan dilakukan evaluasi sesuai kriteria izin edar
 Untuk melakukan evaluasi dibentuk :
a. Komite Nasional Penilai Obat
b. Panitia Penilai Khasiat-Keamanan
c. Panitia Penilai Mutu, Teknologi, Penandaan dan Kerasionalan Obat
Pemberian Izin Edar
ü  Kepala Badan memberikan persetujuan atau penolakan izin edar berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nasional Penilai Obat, Panitia Penilain Khasiat-Keamanan dan Panitia Penilai Mutu, Teknologi, Penandaan dan Kerasionalan Obat;
ü  Kepala Badan melaporkan Izin edar sebagaimana dimaksud kepada Menteri satu tahun sekali;
ü  Dalam hal permohonan registrasi obat ditolak, biaya sebagaimana dimaksud tidak dapat ditarik kembali.
Peninjauan Kembali
v  Dalam hal registrasi ditolak, pendaftar dapat mengajukan keberatan melalui tata cara peninjauan kembali.
v  Tata cara pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Badan.
Masa Berlaku lzin Edar
ü  Izin edar berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
C. PELAKSANAAN IZIN EDAR
v  Pendaftar yang telah mendapat izin edar wajib memproduksi atau mengimpor dan mengedarkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal persetujuan dikeluarkan.
v  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Kepala Badan.
D. EVALUASI KEMBALI
ü  Terhadap obat yang telah diberikan izin edar dapat dilakukan evaluasi kembali.
ü  Evaluasi kembali obat yang sudah beredar dilakukan terhadap : Obat dengan risiko efek samping lebih besar dibandingkan dengan efektifitasnya yang terungkap sesudah obat dipasarkan. Obat dengan efektifitas tidak lebih baik dari plasebo. Obat yang tidak memenuhi persyaratan ketersediaan hayati/bioekivalensi.
ü  Terhadap obat yang dilakukan evaluasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat industri farmasi/pendaftar wajib menarik obat tersebut dari peredaran.
ü  Evaluasi kembali juga dilakukan untuk perbaikan komposisi dan formula obat.
E. SANKSI
Dengan tidak mengurangi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang, Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif berupa pembatalan izin edar apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut:
v  Tidak memenuhi kriteria izin edar
v  Penandaan dan promosi menyimpang dari persetujuan izin edar
v  Tidak melaksanakan kewajiban pelaksanaan izin edar
v  Selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut obat yang bersangkutan tidak diproduksi, diimpor atau diedarkan.
v  lzin lndustri Farmasi, yang mendaftarkan, memproduksi atau mengedarkan dicabut.

v  Pemilik izin edar melakukan pelanggaran di bidang produksi dan/atau peredaran obat.